6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga periode pelaporan SPT Tahunan berjalan, sebanyak 6,69 juta Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Jumlah tersebut menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital oleh Wajib Pajak. Sistem Coretax sendiri merupakan platform yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, termasuk pengelolaan akun, administrasi pajak, hingga pelaporan SPT secara elektronik.

Menurut DJP, tingginya angka pelaporan tersebut mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, penggunaan sistem elektronik juga mempermudah proses pelaporan karena Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

DJP terus mendorong Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukannya sebelum batas waktu pelaporan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan umumnya 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April.

Melalui penguatan sistem Coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu menangani volume pelaporan yang tinggi selama periode pelaporan SPT Tahunan.