Berita Terkini
-
PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi
PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan melalui SABH. Jika lalai, perseroan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum.
-
Pembukuan Jadi Alasan PT dan CV Tidak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM
Pemerintah menjelaskan kewajiban pembukuan menjadi salah satu alasan PT dan CV tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen dalam aturan terbaru.
-
DJP Minta WP Kriteria Tertentu Antisipasi Jadwal Downtime Coretax
DJP mengimbau wajib pajak yang akan mengajukan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk mengantisipasi jadwal downtime Coretax pada 5–8 Juni 2026.
-
Cegah Perusahaan besar salah gunakan pph final UMKM, ini kata purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat penerima fasilitas PPh Final UMKM untuk mencegah penyalahgunaan oleh perusahaan besar.
-
BPK Catat Keterlambatan dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak
Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan tersebut tercantum dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan BPK terkait pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), BPK menilai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan belum sepenuhnya didukung pengendalian yang memadai. Salah…
-
anyak Libur di Akhir Bulan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan
DJP mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal mengingat banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama menjelang batas akhir pelaporan.
-
Tidak Ada Kuota Restitusi, Purbaya Klaim Pencairannya Tembus Rp160 Triliun
Kepala BKF Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak membatasi kuota restitusi pajak. Nilai pencairan restitusi bahkan disebut telah mencapai Rp160 triliun.
-
Satker Pemerintah Naik Kelas dari Loka Jadi Balai, Perlu Ganti NPWP?
Perubahan status satuan kerja pemerintah dari loka menjadi balai menimbulkan pertanyaan soal kewajiban perubahan NPWP. Simak penjelasan aturan perpajakan dan ketentuan administrasinya.
-
DJP Terima 12,33 Juta SPT Tahunan WP OP dan 941.602 SPT Badan
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan 12,33 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 941.602 SPT Badan hingga batas akhir pelaporan pajak tahun 2026.
-
WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut
DJP berwenang mencabut status PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai PMK 28/2026.









