INFO DJP
-
SPT Status Kurang Bayar? Ini Cara Melunasi Pajaknya
Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak terlebih dahulu. Simak cara membayar SPT kurang bayar berikut ini.
-
DJP: Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Tarif PPh Tertinggi Naik 5%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi mengalami peningkatan sekitar 5% dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan tersebut menunjukkan bertambahnya jumlah individu dengan tingkat penghasilan tinggi yang masuk dalam lapisan tarif pajak tertinggi. DJP menilai kondisi ini mencerminkan pertumbuhan basis pajak sekaligus meningkatnya…
-
DJP Ungkap 4 Cara Amankan Akun Coretax untuk Wajib Pajak Badan
DJP mengungkap empat langkah penting untuk menjaga keamanan akun Coretax milik Wajib Pajak badan agar terhindar dari penyalahgunaan.
-
DJP Minta Instansi Pemerintah Segera Buat BPA1 dan BPA2 Lewat Coretax
DJP mengimbau instansi pemerintah segera membuat BPA1 dan BPA2 melalui Coretax agar ASN dan PPPK dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
-
Pemda Wajib Setor Data Pajak Daerah ke DJP
Pemerintah daerah wajib menyampaikan data pajak daerah kepada DJP sebagai bagian dari integrasi data perpajakan nasional.
-
DJP: Coretax Terima Hingga 250.000 SPT Per Hari
DJP menyebut sistem Coretax mampu menerima sekitar 250.000 SPT per hari selama periode pelaporan pajak. Infrastruktur digital terus diperkuat untuk menjaga kelancaran layanan.
-
DJP Tambah Bandwidth Coretax 2 Kali Lipat, Lapor SPT Dijamin Lebih Lancar
DJP meningkatkan bandwidth sistem Coretax hingga dua kali lipat untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar di tengah lonjakan akses Wajib Pajak.
-
PP 55/2022 Direvisi, PT Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM
Revisi PP 55/2022 menegaskan PT tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dan wajib beralih ke tarif PPh umum
-
SPT Kurang atau Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dilaporkan via Coretax Form
DJP menegaskan Wajib Pajak dengan status kurang bayar atau lebih bayar pajak tidak dapat menggunakan Coretax Form untuk lapor SPT Tahunan.
-
PMK 8/2026: Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP
PMK 8/2026 mewajibkan penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi dan nasabah ke DJP untuk kepentingan pengawasan pajak.










