Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Berdasarkan PER-17/PJ/2025

Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Menurut PER-17/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian administrasi bagi wajib pajak. Salah satu langkah penting diwujudkan melalui penerbitan PER-17/PJ/2025, peraturan yang mengatur tentang penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya.
Peraturan ini lahir untuk menjawab tantangan administrasi pajak yang semakin kompleks, serta untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan skala dan karakteristik usahanya. Dengan adanya ketentuan ini, DJP berupaya menempatkan wajib pajak di KPP yang tepat agar proses pembinaan, pengawasan, dan pelayanan pajak berjalan lebih efektif.
Tujuan Penetapan KPP
Melalui PER-17/PJ/2025, DJP menetapkan pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi administrasi pajak wajib pajak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendorong kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih terstruktur. Dengan sistem penetapan yang baru, wajib pajak akan mengetahui dengan pasti KPP mana yang menangani seluruh urusan perpajakannya — mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga konsultasi.
Ketentuan Umum dalam PER-17/PJ/2025
Secara umum, peraturan ini mengatur bagaimana DJP menentukan tempat terdaftar wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penetapan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain skala usaha, jenis kegiatan, tingkat kompleksitas transaksi, dan karakteristik administrasi perpajakan.
Wajib pajak dengan kegiatan usaha berskala besar dan transaksi lintas wilayah, misalnya, dapat ditetapkan di KPP Besar. Sementara itu, wajib pajak dengan kegiatan usaha tertentu atau bersifat khusus, seperti sektor keuangan, pertambangan, atau usaha multinasional, akan ditempatkan di KPP Khusus. Adapun wajib pajak dengan tingkat kegiatan menengah akan dilayani oleh KPP Madya.
Proses Penetapan dan Pemindahan
Penetapan tempat terdaftar dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem DJP berdasarkan data dan profil wajib pajak, atau melalui keputusan manual apabila terdapat kondisi khusus yang perlu pertimbangan tambahan.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan ruang bagi pemindahan wajib pajak antar-KPP, apabila terjadi perubahan signifikan dalam kegiatan usaha, struktur perusahaan, atau lokasi domisili yang berpengaruh terhadap administrasi perpajakan.
Dampak bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, penerapan PER-17/PJ/2025 memberikan sejumlah manfaat penting. Pertama, terciptanya kepastian administrasi, di mana wajib pajak tidak lagi bingung terkait KPP mana yang menjadi tempat terdaftar mereka. Kedua, layanan perpajakan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas usaha, karena setiap KPP kini memiliki segmentasi dan fokus pembinaan yang lebih spesifik.
Selain itu, penetapan ini juga memungkinkan DJP untuk memantau dan mengawasi kepatuhan pajak dengan lebih akurat, karena data wajib pajak dikelola oleh unit yang memang sesuai dengan profil dan karakteristiknya.
Penutup
Penerbitan PER-17/PJ/2025 menjadi langkah nyata DJP dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis data dan segmentasi wajib pajak. Dengan aturan ini, pemerintah berharap layanan perpajakan semakin efisien, kepatuhan meningkat, dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional semakin kuat.
