Purbaya Akui Coretax Jadi Penyebab Lambatnya Penerimaan Pajak di Awal 2025

Jakarta, LMNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa penerapan sistem Coretax menjadi salah satu penyebab utama melambatnya penerimaan pajak pada awal tahun 2025.
Dalam keterangan resminya, Purbaya menyebut bahwa sistem baru tersebut belum sepenuhnya stabil sehingga memengaruhi kecepatan proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Menurut Purbaya, ketika sistem Coretax mulai dioperasikan secara penuh, terjadi beberapa gangguan teknis pada tahap input data dan validasi transaksi. Hambatan tersebut menyebabkan penerimaan pajak negara tidak masuk secepat yang diharapkan.
“Masalahnya bukan pada kepatuhan wajib pajak, tapi pada sistem yang masih perlu disempurnakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian modul dalam sistem Coretax masih memerlukan penyesuaian, khususnya di sisi antarmuka pengguna (user interface) dan stabilitas jaringan.
Beberapa wajib pajak mengalami kesulitan saat login, unggah dokumen, hingga transaksi pembayaran elektronik yang tertunda. Kondisi tersebut membuat realisasi penerimaan pajak pada kuartal pertama 2025 berjalan lebih lambat dibandingkan periode sebelumnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk tim teknis dan ahli IT nasional guna mempercepat penyempurnaan sistem. Fokus perbaikan meliputi peningkatan kapasitas server, penyederhanaan tampilan antarmuka, serta penguatan keamanan siber agar data wajib pajak tetap terlindungi.

Purbaya menegaskan bahwa reformasi digital perpajakan melalui Coretax tetap menjadi prioritas pemerintah. Ia menilai, meskipun implementasinya sempat menimbulkan kendala, sistem ini merupakan investasi jangka panjang menuju administrasi pajak yang lebih modern dan efisien.
“Gangguan yang terjadi bersifat sementara. Setelah stabil, sistem ini akan membuat penerimaan pajak jauh lebih cepat dan transparan,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, termasuk perpanjangan batas waktu pelaporan pajak di masa transisi dan peningkatan layanan bantuan digital bagi wajib pajak. Pemerintah berharap seluruh penyempurnaan sistem Coretax dapat selesai sebelum akhir tahun 2025, agar penerimaan pajak kembali berjalan sesuai target.

Dengan pembenahan yang tengah dilakukan, Coretax diharapkan menjadi pondasi utama dalam transformasi digital pajak Indonesia — menghadirkan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel bagi seluruh wajib pajak di tanah air.