Strategi Purbaya Kejar Target PPh Badan yang Tumbuh 17% pada 2026

Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius pada sektor perpajakan di tahun 2026, khususnya pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pertumbuhan PPh Badan mencapai 17% dibandingkan penerimaan sebelumnya, sesuai arah kebijakan dalam RAPBN 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan strategi yang difokuskan pada reformasi administrasi pajak, modernisasi teknologi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemerintah berupaya mengejar target pertumbuhan PPh Badan di atas angka Rp430 triliun pada 2026.
Target PPh Badan 2026: Angka dan Tantangannya
Target penerimaan PPh Badan 2026 yaitu mencapai sekitar Rp434,42 triliun, atau tumbuh ±17,43% dari realisasi sebelumnya sebesar Rp369,95 triliun. Pertumbuhan ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor badan usaha melalui kepatuhan pajak yang lebih baik dan administrasi yang profesional.
Target ini disebut sebagai bagian dari strategi fiskal nasional untuk memperkuat basis pajak, selain tetap mendorong iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
1. Penguatan Internal Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu pilar utama dalam strategi pertumbuhan PPh Badan adalah penguatan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menteri Purbaya menekankan pentingnya penempatan pegawai pajak yang kompeten dan berintegritas di posisi strategis. Tujuannya adalah mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan.
Reformasi internal ini mencakup proses evaluasi pegawai yang lebih ketat, pengembangan kompetensi SDM, dan restrukturisasi unit kerja untuk memperkuat fungsi pajak strategis.
2. Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pajak
Dalam era digital, strategi pajak yang efektif tidak lepas dari pemanfaatan teknologi. Pemerintah mendorong penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan sistem digital untuk mendukung pengolahan data wajib pajak, deteksi risiko kepatuhan, serta analisis potensi pajak secara lebih cepat dan akurat.
Penggunaan teknologi AI diharapkan dapat membantu DJP:
- mengidentifikasi wajib pajak yang belum optimal,
- mempercepat proses administrasi,
- serta meminimalkan kesalahan manual dalam pelaporan SPT dan perhitungan pajak.
Pendekatan digital ini dipandang sebagai faktor kunci dalam meningkatkan penerimaan PPh Badan tanpa menambah beban administrasi yang berat bagi wajib pajak.
3. Pendekatan Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Strategi berikutnya adalah memperbaiki pendekatan terhadap wajib pajak badan agar semakin patuh dan taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Pendekatan ini termasuk:
- peningkatan sosialisasi aturan pajak,
- penyederhanaan proses,
- serta pemberian fasilitas insentif yang tepat.
Dengan memudahkan proses kepatuhan dan memberikan edukasi yang jelas, pemerintah berharap semakin banyak badan usaha yang mematuhi kewajiban pajaknya tepat waktu dan akurat.
4. Sinergi Antara Kebijakan Fiskal dan Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan PPh Badan 2026 tidak hanya tergantung pada administrasi pajak semata, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan perlunya sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan pembangunan sektor riil agar pertumbuhan ekonomi dapat terus berlanjut.
Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa dengan kombinasi kebijakan yang terintegrasi, basis penghasilan perusahaan akan semakin kuat, sehingga kontribusi PPh Badan terhadap penerimaan negara juga meningkat sesuai target.
5. Tantangan dan Realisme Target Pertumbuhan Pajak
Target pertumbuhan PPh Badan sebesar 17% menghadirkan tantangan tersendiri karena faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Sejumlah pihak di parlemen juga menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci dan strategi yang jelas agar target tersebut dapat dicapai secara realistis.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa melalui reformasi internal, optimalisasi teknologi, serta pendekatan kepatuhan yang proaktif, target PPh Badan 2026 masih berada dalam pencapaian yang mungkin.
Kesimpulan
Strategi Purbaya dalam mengejar target PPh Badan 2026 menitikberatkan pada tiga hal utama:
- Reformasi internal DJP untuk administrasi pajak yang lebih efisien,
- Pemanfaatan teknologi AI untuk proses perpajakan yang lebih cerdas,
- Pendekatan kepatuhan wajib pajak badan yang lebih humanis dan edukatif.
Kombinasi strategi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
