Lapor SPT Tahunan: WP Pengguna NPPN Wajib Perhatikan 2 Lampiran Ini agar Tidak Salah Hitung Pajak

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) perlu lebih teliti saat melaporkan SPT Tahunan. Pasalnya, terdapat dua lampiran penting yang harus diisi dengan benar agar penghitungan pajak tidak keliru dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertama, WP perlu memperhatikan Lampiran Daftar Peredaran Bruto dan Penghitungan Penghasilan Neto. Pada lampiran ini, WP wajib mencantumkan seluruh omzet atau peredaran bruto selama satu tahun pajak. Selanjutnya, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase norma sesuai klasifikasi usaha yang telah ditetapkan DJP.

Kesalahan dalam mencatat omzet atau memilih norma dapat menyebabkan penghasilan kena pajak menjadi tidak akurat. Hal ini berpotensi menimbulkan kekurangan bayar pajak atau risiko koreksi saat dilakukan pemeriksaan.

Kedua, WP juga wajib mengisi Lampiran Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha atau Pekerjaan Bebas. Lampiran ini berfungsi untuk merangkum hasil perhitungan penghasilan neto yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas sebelum dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kedua lampiran tersebut saling berkaitan dan menjadi dasar dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku.

DJP mengimbau WP pengguna NPPN untuk memastikan bahwa kode norma yang digunakan sudah sesuai dengan jenis usahanya dan omzet yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya. Selain itu, WP juga harus memastikan bahwa penggunaan NPPN telah diberitahukan kepada DJP sebelumnya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mengisi kedua lampiran tersebut secara tepat, WP dapat menghindari kesalahan perhitungan pajak sekaligus meminimalkan risiko sanksi administrasi di kemudian hari.