Ingin Dividen Bebas Pajak? Ini Ketentuan Menurut UU PPh & PMK

Dividen pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian pajak atas dividen dengan syarat tertentu.
Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan teknis pengecualian dividen dari objek pajak diatur lebih lanjut dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, dan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat:
- Diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh).
- Investasi dilakukan dalam bentuk yang diperkenankan, antara lain deposito, surat berharga negara, obligasi, saham, atau penyertaan modal (Pasal 2 PP 9/2021).
- Dividen serta realisasi investasinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan (Pasal 6 PMK 18/2021).
Apabila dividen tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan tersebut, dividen tetap merupakan objek Pajak Penghasilan.
Ketentuan bagi Wajib Pajak Badan
Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan kepemilikan saham dan bukan merupakan pembagian laba yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh).
Penegasan
Dengan demikian, fasilitas dividen bebas pajak tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus memenuhi syarat reinvestasi, jenis investasi, serta kewajiban pelaporan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berakibat dividen tetap dikenai Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
