Tahun Depan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Kewenangan

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun depan, Pengadilan Pajak tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan akan berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Kemenkeu saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pengalihan kewenangan Pengadilan Pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan independensi lembaga peradilan di bidang perpajakan. Selama ini, Pengadilan Pajak secara administratif masih berada di lingkungan Kemenkeu, meskipun fungsi yudisialnya dijalankan secara mandiri. Dengan dialihkannya Pengadilan Pajak ke bawah MA, diharapkan tidak ada lagi persepsi konflik kepentingan antara fiskus dan wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa pajak.

Kemenkeu Siapkan Perpres

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Perpres yang tengah disiapkan akan mengatur mekanisme transisi, mulai dari pengalihan organisasi, kepegawaian, anggaran, hingga aset Pengadilan Pajak. Regulasi ini juga akan menjadi dasar hukum koordinasi antara Kemenkeu dan Mahkamah Agung agar proses peralihan berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

Perpres tersebut akan memuat tahapan teknis pemindahan kewenangan administrasi dan pembinaan kelembagaan Pengadilan Pajak ke MA. Dengan begitu, seluruh aspek manajemen Pengadilan Pajak ke depan akan mengikuti sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana pengadilan lain di lingkungan peradilan Indonesia.

Perkuat Independensi Peradilan Pajak

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah MA dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Selama ini, keberadaan Pengadilan Pajak di bawah Kemenkeu kerap menjadi sorotan karena Kemenkeu juga merupakan institusi yang menaungi Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang berperkara dengan wajib pajak.

Dengan berada di bawah Mahkamah Agung, posisi Pengadilan Pajak akan semakin independen dan setara dengan peradilan lainnya. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap proses penyelesaian sengketa pajak, sekaligus memperkuat iklim investasi dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Tidak Ganggu Proses Sengketa Berjalan

Pemerintah menegaskan bahwa proses peralihan ini tidak akan mengganggu perkara sengketa pajak yang sedang berjalan. Semua sidang dan putusan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Perpres hanya akan mengatur aspek kelembagaan dan tata kelola administratif, bukan mengubah hukum acara atau kewenangan mengadili.

Dengan skema transisi yang disiapkan secara bertahap, wajib pajak dan kuasa hukum diharapkan tidak perlu khawatir terhadap perubahan ini. Pelayanan Pengadilan Pajak tetap berjalan normal selama masa peralihan.

Dampak bagi Wajib Pajak dan Praktisi Pajak

Bagi wajib pajak, pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung dipandang sebagai angin segar karena menjanjikan sistem peradilan yang lebih netral. Sementara bagi konsultan dan praktisi pajak, perubahan ini akan membawa penyesuaian dalam koordinasi administrasi dan tata kelola perkara, meskipun secara substansi hukum acara relatif tidak berubah.

Ke depan, Pengadilan Pajak diharapkan menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional yang transparan, profesional, dan berintegritas.