Pemerintah Akan Revisi PP 79/2010 soal Pajak Penghasilan Migas

Jakarta – Pemerintah berencana kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Revisi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan perpajakan nasional serta upaya meningkatkan iklim investasi di sektor hulu migas.
Rencana perubahan tersebut muncul seiring dengan penyesuaian ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta kebutuhan untuk menyelaraskan aturan fiskal migas dengan skema kontrak kerja sama yang berlaku saat ini, baik skema cost recovery maupun gross split.
PP 79/2010 selama ini menjadi dasar pengaturan mengenai jenis biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan Pajak Penghasilan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Namun, dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi industri migas yang terus berubah.
Dalam revisi yang tengah disiapkan, pemerintah dikabarkan akan memperjelas sejumlah aspek penting, antara lain definisi kontraktor migas, kriteria pemberian fasilitas perpajakan, serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut. Selain itu, revisi juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait perlakuan pajak dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Langkah revisi ini dinilai penting untuk menjaga daya tarik investasi di sektor migas nasional. Sektor hulu migas membutuhkan modal besar dan berisiko tinggi, sehingga kepastian aturan perpajakan menjadi salah satu faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi oleh kontraktor.
Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam meningkatkan penerimaan negara dan kebutuhan industri untuk memperoleh kepastian serta kemudahan berusaha. Dengan adanya revisi PP 79/2010, diharapkan pengelolaan fiskal sektor migas menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan hukum perpajakan.
Hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan konsep perubahan dan pembahasan lintas kementerian. Setelah rampung, hasil revisi akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terbaru yang menggantikan atau mengubah ketentuan PP 79/2010 yang berlaku saat ini.
