Peserta Magang Nasional Belum Tentu Wajib Lapor SPT, Ini Dasar Hukumnya

Peserta magang dalam berbagai program magang nasional tidak otomatis wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya syarat sebagai Wajib Pajak dan adanya penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa kewajiban perpajakan baru timbul setelah seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dengan demikian, peserta magang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada prinsipnya belum memiliki kewajiban administratif untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Di sisi lain, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam konteks magang, uang saku atau insentif yang diterima peserta magang dapat dipandang sebagai penghasilan. Apabila penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak pemberi kerja, maka peserta magang yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Namun demikian, Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sepanjang penghasilan peserta magang dalam satu tahun pajak masih berada di bawah batas PTKP, maka tidak terdapat pajak yang terutang. Kondisi ini menyebabkan peserta magang yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan penghasilannya masih di bawah PTKP pada dasarnya tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Dengan demikian, kewajiban lapor SPT bagi peserta magang tidak ditentukan oleh statusnya sebagai peserta magang, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya unsur sebagai Wajib Pajak dan adanya penghasilan. Peserta magang yang telah memiliki NPWP atau telah dipotong pajak atas penghasilannya tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan meskipun pajaknya nihil. Sebaliknya, peserta magang yang belum memiliki NPWP dan tidak menerima penghasilan atau penghasilannya masih di bawah PTKP pada umumnya tidak memiliki kewajiban pelaporan pajak.
