Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluhan Jelaskan Soal Coretax

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluhan Jelaskan Soal Coretax

Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintensifkan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penggunaan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Untuk mendukung pemenuhan kewajiban tersebut, DJP berkewajiban menyediakan sistem administrasi dan layanan yang memudahkan Wajib Pajak.

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa pegawai pajak menjalankan tugas pelayanan dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Penyuluhan mengenai Coretax dipandang sebagai bentuk pembinaan agar Wajib Pajak memahami perubahan sistem dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara digital.

Transformasi digital melalui Coretax juga berkaitan dengan kewenangan DJP dalam menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pelaksanaan UU KUP. Melalui kegiatan penyuluhan, DJP memberikan penjelasan mengenai cara akses layanan, mekanisme pelaporan, serta pentingnya menjaga keamanan akun perpajakan.

Dengan dukungan dasar hukum tersebut, kegiatan penyuluhan di musim lapor SPT tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan perpajakan. DJP berharap peningkatan pemahaman Wajib Pajak terhadap Coretax dapat mendorong kelancaran pelaporan SPT dan meningkatkan tingkat kepatuhan secara berkelanjutan.