DJP Imbau ASN Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat 28 Februari 2026. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak ASN berjalan tepat waktu dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan setiap Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai jangka waktu yang ditentukan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
DJP menekankan bahwa ASN sebagai pegawai pemerintah memiliki peran strategis dalam memberikan teladan kepatuhan pajak kepada masyarakat. Pelaporan SPT Tahunan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari akuntabilitas aparatur negara dalam mendukung penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan, DJP mendorong ASN memanfaatkan sarana pelaporan elektronik yang tersedia, termasuk melalui sistem Coretax. Dengan pelaporan secara digital, proses penyampaian SPT diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan mengurangi potensi kesalahan pengisian.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN diimbau untuk tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan dan memastikan seluruh data penghasilan serta potongan pajak telah dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
Melalui imbauan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan formal ASN dalam pelaporan SPT Tahunan dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat budaya taat pajak di lingkungan instansi pemerintah.
