DJP: Tidak Semua Data SPT Terisi Otomatis, Wajib Pajak Harus Tetap Cek

DJP: Tidak Semua Data SPT Terisi Otomatis, Wajib Pajak Harus Tetap Cek

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tidak semua data pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terisi secara otomatis di sistem pelaporan pajak elektronik. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap perlu melakukan pengecekan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan sudah benar sebelum mengirimkan SPT.

Dalam sistem administrasi perpajakan digital, sebagian data memang dapat terisi otomatis berdasarkan informasi yang dimiliki DJP, seperti data pemotongan pajak dari pemberi kerja atau pihak ketiga. Namun, masih terdapat sejumlah data yang harus diinput sendiri oleh Wajib Pajak, misalnya penghasilan lain, harta, utang, hingga perubahan data keluarga.

DJP menegaskan bahwa tanggung jawab atas kebenaran isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak. Karena itu, meskipun sistem telah menyediakan fitur pengisian otomatis (prepopulated data), Wajib Pajak tetap wajib memeriksa kembali seluruh informasi sebelum melakukan pengiriman SPT.

Selain itu, DJP juga mengingatkan agar Wajib Pajak tidak hanya mengandalkan data yang muncul di sistem. Jika terdapat penghasilan atau informasi lain yang belum tercantum, Wajib Pajak tetap harus menambahkannya secara manual agar laporan SPT sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kewajiban pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, DJP mendorong Wajib Pajak untuk meluangkan waktu melakukan pengecekan sebelum menekan tombol kirim pada pelaporan SPT.