DJP: PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

DJP: PMK Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang akan segera diterbitkan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pemajakan atas aktivitas ekonomi digital lintas negara, khususnya transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia dengan pelaku usaha luar negeri melalui platform digital. Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital seperti streaming, aplikasi, dan marketplace global, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai semakin signifikan.

Dalam praktik yang berjalan saat ini, pemerintah telah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri melalui penunjukan pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN. PMK yang akan terbit ini diperkirakan akan memperjelas ketentuan teknis sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan.

Selain PPN, pemerintah juga terus mengkaji aspek pemajakan lain dalam ekonomi digital, termasuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha digital asing dari Indonesia.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (level playing field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global di mana banyak negara mulai menyesuaikan sistem perpajakannya untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi digital.