Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak Berlanjut Hingga Tahun Depan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan upaya perbaikan manajemen restitusi pajak akan terus dilanjutkan hingga tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, mempercepat layanan, sekaligus meningkatkan akurasi proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
DJP menilai sistem restitusi perlu terus disempurnakan seiring meningkatnya nilai pengajuan restitusi dan transformasi administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax. Karena itu, pemerintah tengah melakukan berbagai pembenahan mulai dari sisi regulasi, proses bisnis, hingga pengawasan berbasis risiko.
Salah satu fokus utama perbaikan adalah memperkuat mekanisme penelitian dan pemeriksaan atas permohonan restitusi agar pengembalian pajak dapat dilakukan lebih tepat sasaran. Di sisi lain, DJP juga berupaya menjaga agar Wajib Pajak yang patuh tetap memperoleh layanan restitusi secara cepat dan efisien.
Perbaikan manajemen restitusi juga mencakup peningkatan kualitas data perpajakan, integrasi sistem digital, serta optimalisasi pengawasan terhadap permohonan restitusi dengan nilai besar atau berisiko tinggi.
DJP menegaskan bahwa pembenahan ini bukan untuk menghambat hak Wajib Pajak, melainkan menciptakan sistem restitusi yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel dalam jangka panjang.
