WP Terdampak Pajak Minimum Global Wajib Tambah Status ke DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa Wajib Pajak yang termasuk dalam cakupan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) wajib mengajukan penambahan status administrasi kepada DJP.
Kewajiban ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan pajak minimum global yang diadopsi Indonesia. Penambahan status tersebut diperlukan agar DJP dapat melakukan identifikasi, pengawasan, dan administrasi perpajakan secara lebih tepat terhadap entitas yang terdampak aturan GMT.
Secara umum, pajak minimum global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional besar tetap membayar pajak minimum tertentu di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan global yang diprakarsai Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui skema Pillar Two.
DJP menjelaskan bahwa penambahan status dapat diajukan melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku dengan melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan. Langkah ini penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan serta administrasi pajak minimum global secara tepat waktu.
Pemerintah berharap implementasi pajak minimum global dapat meningkatkan kepastian hukum perpajakan internasional sekaligus menjaga daya saing Indonesia dalam sistem perpajakan global.
