Tidak Ada Kuota Restitusi, Purbaya Klaim Pencairannya Tembus Rp160 Triliun

Jakarta — Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menerapkan pembatasan kuota restitusi pajak kepada wajib pajak. Bahkan, realisasi pencairan restitusi disebut telah mencapai sekitar Rp160 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk menepis anggapan bahwa pemerintah menahan atau membatasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak demi menjaga penerimaan negara. Menurutnya, restitusi merupakan hak wajib pajak yang wajib dipenuhi sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
“Tidak ada kuota restitusi,” ujar Purbaya dalam keterangannya terkait pengelolaan penerimaan negara dan administrasi perpajakan. Nilai restitusi yang telah dicairkan bahkan disebut telah menembus Rp160 triliun.
Restitusi pajak sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan nasional. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia.
Ketentuan mengenai restitusi pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 17B UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme restitusi dipercepat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dan wajib pajak patuh.
Restitusi Disebut Penting untuk Dunia Usaha
Pengamat perpajakan menilai percepatan restitusi memiliki dampak signifikan terhadap arus kas pelaku usaha. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tepat waktu dinilai dapat membantu likuiditas perusahaan, terutama sektor manufaktur dan eksportir.
Dalam praktiknya, restitusi paling banyak terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama bagi perusahaan yang melakukan ekspor karena tarif PPN ekspor dikenakan sebesar 0%.
DJP selama ini juga mendorong percepatan layanan restitusi melalui digitalisasi administrasi perpajakan dan implementasi Coretax Administration System.
DJP Tetap Lakukan Pengawasan
Meski tidak ada pembatasan kuota restitusi, DJP tetap melakukan pengawasan terhadap permohonan restitusi untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Wajib pajak yang mengajukan restitusi tetap dapat diperiksa sesuai tingkat risiko dan profil kepatuhan masing-masing. Untuk kategori tertentu seperti PKP berisiko rendah dan wajib pajak patuh, restitusi dapat diberikan lebih cepat melalui mekanisme pengembalian pendahuluan.
Ketentuan mengenai PKP berisiko rendah dan percepatan restitusi diatur dalam sejumlah PMK, termasuk PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Reformasi Administrasi Pajak
Pemerintah saat ini terus melakukan reformasi administrasi perpajakan guna meningkatkan kepastian layanan dan transparansi proses perpajakan.
Digitalisasi sistem administrasi melalui Coretax DJP diharapkan mampu mempercepat layanan perpajakan, termasuk proses restitusi, validasi data, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
