anyak Libur di Akhir Bulan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

anyak Libur di Akhir Bulan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal mengingat banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama menjelang akhir masa pelaporan pajak.

Imbauan tersebut disampaikan DJP untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan pada hari-hari terakhir yang berpotensi menyebabkan kepadatan akses sistem administrasi perpajakan elektronik, termasuk layanan Coretax DJP.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat hingga 30 April. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

DJP menilai kebiasaan menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu dapat meningkatkan risiko gangguan akses sistem akibat tingginya trafik pengguna. Oleh sebab itu, masyarakat diminta segera melaporkan kewajiban perpajakannya sebelum memasuki periode libur panjang.

Kepala Kanwil DJP di sejumlah daerah bahkan membuka layanan asistensi akhir pekan guna membantu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Langkah tersebut dilakukan karena banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan batas akhir pelaporan pajak.

DJP Targetkan Jutaan SPT Masuk Sebelum Deadline

DJP sebelumnya menargetkan sedikitnya 15 juta SPT Tahunan dapat diterima sebelum batas akhir pelaporan. Otoritas pajak optimistis target tersebut tercapai seiring meningkatnya jumlah pelaporan harian melalui sistem elektronik.

Selain itu, implementasi Coretax DJP disebut mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Namun demikian, DJP tetap meminta masyarakat tidak menunggu hingga akhir periode pelaporan.

Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Besaran sanksi keterlambatan meliputi:

  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan

Selain denda administrasi, keterlambatan pelaporan juga dapat memicu penerbitan Surat Teguran maupun Surat Tagihan Pajak (STP).

Wajib Pajak Diminta Siapkan Dokumen Lebih Awal

DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan dokumen pendukung pelaporan seperti:

  • Bukti potong pajak
  • Rekap penghasilan
  • Daftar harta dan kewajiban
  • Sertifikat elektronik atau kode otorisasi digital

Persiapan lebih awal dinilai penting agar proses pelaporan berjalan lancar dan menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan pajak.