Layanan Perpajakan
Lukman Management hadir untuk membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Kami memahami bahwa aturan pajak di Indonesia kerap berubah dan kompleks, sehingga banyak individu maupun perusahaan merasa kesulitan dalam mengurusnya.
Melalui tim profesional yang berpengalaman, kami memberikan layanan perpajakan yang menyeluruh, mulai dari konsultasi, pelaporan, hingga pendampingan. Tujuan kami adalah memastikan kepatuhan pajak klien terjaga tanpa mengganggu fokus utama dalam menjalankan bisnis. Dengan demikian, klien dapat merasa tenang karena seluruh urusan perpajakan ditangani oleh tenaga ahli yang dapat dipercaya.
Keunggulan Layanan Kami :
- Tim Profesional & Berpengalaman
Didukung oleh tenaga ahli yang memahami aturan perpajakan terbaru serta memiliki sertifikasi yang relevan, sehingga klien mendapatkan solusi yang tepat dan terpercaya. - Akurat & Tepat Waktu
Seluruh proses, mulai dari pelaporan SPT hingga pengurusan pajak bulanan, dikerjakan dengan teliti dan diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi. - Kerahasiaan Data Terjamin
Kami menjamin keamanan serta kerahasiaan setiap informasi bisnis dan keuangan klien, sehingga Anda dapat merasa aman dan nyaman dalam bekerja sama dengan kami.
. Layanan Perpajakan Kami :
- Perencanaan & Konsultasi Pajak
Tax planning, analisis struktur usaha & risiko pajak, review kepatuhan. - Penginputan, Pelaporan Pajak Perusahaan & Orang Pibadi
PPN, PPh Final, PPh 21/22/23/26/29, SPT Tahunan, e-Faktur, e-Bupot, ID Billing. - Administrasi & Registrasi Pajak
NPWP, PKP, perubahan data, DJP Online, e-Faktur, e-Bupot. - Pendampingan Pemeriksaan & Klarifikasi
SP2DK, pemeriksaan pajak, jawaban surat, negosiasi fiskus. - Penyelesaian Sengketa Pajak
Keberatan, Banding, PK, Restitusi, pendampingan hukum & fiskal. - Transfer Pricing
Master File & Local File, benchmarking, review kebijakan harga transfer. - Layanan Pajak Khusus
Tax Due Diligence, Pre-audit review, pelatihan internal, supervisi pajak.
