Denda Telat Bayar SPT


Pertanyaan :
” Kalau saya telat lapor SPT, dendanya berapa ya? “


Jawaban :
” Untuk wajib pajak orang pribadi dendanya Rp100.000, dan untuk badan usaha Rp1.000.000. Tapi jangan tunggu sampai DJP kirim surat teguran—lebih baik segera lapor walaupun terlambat. “




*Untuk Mengajukan Pertanyaan Lainnya Bisa Klik Tombol Konsultasi Dibawah Ini.