Tidak Bisa Buat BUPOT A1 Karena Karyawan Pakai NPWP Sementara? Ini Solusinya!

Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax DJP 2025 membuat banyak perusahaan menghadapi kendala saat akan membuat Bukti Potong A1 (BUPOT A1). Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika karyawan masih menggunakan NPWP sementara (kode 999…), sehingga sistem menolak pembuatan BUPOT A1 karena data identitas tidak valid.
Masalah ini cukup umum ditemui, terutama di perusahaan yang belum memperbarui data karyawan setelah integrasi NIK–NPWP diberlakukan. Namun, tenang saja ada solusi yang bisa dilakukan agar proses pelaporan pajak tetap berjalan lancar.
Penyebab BUPOT A1 Gagal Dibuat
- Belum Dilakukan Pemadanan NIK–NPWP
Banyak karyawan yang sudah memiliki NPWP lama, tetapi datanya belum dipadankan dengan NIK. Tanpa pemadanan, identitas mereka tidak akan terbaca sebagai wajib pajak aktif di Coretax. - Karyawan Masih Gunakan NPWP Sementara
NPWP sementara hanya bersifat temporary dan tidak terhubung dengan database NIK di sistem DJP. Coretax hanya mengenali identitas wajib pajak dengan NIK valid. - Histori Penghasilan Tidak Terbaca Sistem
Karena data penghasilan bulanan (BPMP) tercatat dengan NPWP sementara, sistem tidak dapat menarik riwayat tersebut untuk membuat A1. Akibatnya, muncul notifikasi error saat proses pre-populate.
Langkah-Langkah Solusi Membuat BUPOT A1
Berikut panduan praktis yang bisa dilakukan oleh bagian HR atau pajak perusahaan:
1. Validasi dan Padankan NIK Karyawan
Pastikan setiap karyawan memiliki NIK yang valid dan sudah tercatat di sistem DJP.
Langkahnya:
- Lakukan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id atau datang ke KPP.
- Jika karyawan tidak wajib pajak (penghasilan di bawah PTKP), cukup registrasi data tanpa aktivasi NPWP.
- Untuk NPWP lama, lakukan pemadanan NIK–NPWP agar sistem mengenali identitas secara resmi.
2. Batalkan Bukti Potong Bulanan Lama (BPMP)
Jika masa-masa potong sebelumnya masih menggunakan NPWP sementara, lakukan pembatalan BPMP melalui sistem Coretax.
Tujuannya agar seluruh data lama tidak mengganggu proses pembuatan BUPOT A1 yang baru.
3. Buat Ulang BPMP dengan NIK Valid
Setelah data dibersihkan, input ulang bukti potong bulanan dari masa Januari hingga masa terakhir dengan NIK yang sudah valid.
Langkah ini penting karena sistem BUPOT A1 otomatis menarik data dari histori BPMP yang sah.
4. Generate BUPOT A1 Baru
Jika semua data sudah diperbaiki, kamu dapat membuat BUPOT A1 tanpa kendala. Sistem akan menarik data penghasilan dan potongan secara otomatis dari riwayat yang sudah tervalidasi.
Tips Tambahan untuk HR dan Tim Pajak
- Simpan bukti potong bulanan dan hasil koreksi untuk dokumentasi apabila diperlukan pembuktian di kemudian hari.
- Pastikan seluruh karyawan baru menyerahkan NIK dan NPWP aktif sejak awal bergabung.
- Lakukan pengecekan rutin melalui fitur Validasi NIK di DJP Online agar tidak terjadi error di akhir tahun.
Dampak Jika Tidak Diperbaiki
Apabila perusahaan tetap membuat BUPOT A1 dengan NPWP sementara, akan muncul beberapa risiko:
- Data tidak terkirim ke akun DJP karyawan, sehingga tidak bisa digunakan saat pelaporan SPT Tahunan.
- Histori potongan tidak valid, yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antara perusahaan dan wajib pajak.
- Potensi sanksi administratif jika DJP menemukan data tidak sinkron saat audit.
Kesimpulan
Masalah BUPOT A1 yang gagal dibuat karena NPWP sementara sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan perusahaan segera melakukan validasi dan pemadanan NIK–NPWP karyawan.
Dengan langkah koreksi yang tepat, proses pelaporan pajak bisa kembali normal tanpa perlu membuat ulang data dari awal.
Lukman Management siap membantu perusahaan dalam pendampingan pelaporan pajak, validasi data Coretax, serta konsultasi akuntansi dan bisnis agar semua kewajiban administrasi dapat dijalankan dengan efisien dan sesuai regulasi terbaru.
