Mengenal Menu Utama Coretax DJP & Fungsinya untuk Wajib Pajak

Seiring peluncuran Coretax DJP sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu sistem inti.

Agar tidak bingung saat menggunakan, berikut penjelasan masing-masing menu utama di Coretax dan fungsinya:

Menu Utama CoreTax DJP dan Fungsinya

Berikut daftar menu utama yang tersedia di CoreTax DJP, lengkap dengan penjelasan singkat masing-masing fungsi:

  1. My Portal
    Berisi informasi profil wajib pajak, perubahan data, notifikasi, dan layanan dasar seperti pengukuhan PKP, pendaftaran objek pajak, hingga pemantauan status layanan atau kasus pajak.
  2. e-Faktur
    Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak elektronik baik untuk penjualan maupun pembelian.
  3. e-Bupot
    Menu untuk pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh (seperti Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan lainnya). Fitur ini membantu wajib pajak melakukan pemotongan dan pelaporan secara digital.
  4. Tax Return (SPT)
    Fasilitas untuk menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan secara elektronik, termasuk pengungkapan ketidakbenaran atau pembetulan SPT.
  5. Pencatatan
    Fitur yang ditujukan bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan penuh. Digunakan untuk mencatat transaksi usaha dan pengeluaran agar data keuangan tetap rapi.
  6. Dasbor Kompensasi
    Menampilkan informasi kompensasi pajak (kelebihan pembayaran) dari berbagai jenis pajak seperti PPN dan PPh, sehingga wajib pajak dapat memantau hak kompensasinya dengan mudah.
  7. Pembayaran
    Menyediakan layanan pembayaran pajak, pembuatan kode billing, permohonan restitusi, pemindahbukuan, dan permohonan fasilitas seperti PPh DTP.
  8. Buku Besar (General Ledger)
    Menampilkan posisi pajak wajib pajak secara menyeluruh, termasuk saldo utang, lebih bayar, serta riwayat pelaporan dan pembayaran pajak.
  9. Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services)
    Berisi berbagai layanan administrasi seperti permohonan fasilitas pajak, pengaduan, edukasi perpajakan, dan informasi regulasi terbaru.
  10. Access Management & FAQ / External Applications
  • Access Management: Mengatur akses pengguna, penunjukan kuasa, atau Person In Charge (PIC) untuk wajib pajak badan.
  • FAQ: Menyediakan jawaban atas pertanyaan umum pengguna.
  • External Applications: Menghubungkan CoreTax dengan aplikasi perpajakan lain yang terintegrasi.

Fitur Tambahan: PIC & Akses Kuasa

Salah satu fitur penting di Coretax adalah Person In Charge (PIC). Dengan PIC, direktur atau penanggung pajak badan dapat menunjuk orang lain (misalnya staf) untuk menjalankan tugas administratif di Coretax—meskipun direktur tetap bertanggung jawab. PIC memiliki akun sendiri dan bisa melakukan aktivitas perpajakan dalam batas yang telah ditentukan.

Penunjukan PIC hanya dapat dilakukan oleh direktur sendiri di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Prosesnya melibatkan validasi identitas PIC (NIK/KTP, verifikasi wajah) agar keamanan data tetap terjaga.

Tips Memanfaatkan Coretax Lebih Efektif

  1. Pelajari setiap menu satu per satu, manfaatkan simulasi DJP dan panduan resmi agar tak salah kaprah.
  2. Kenali batasan peranan, bukan semua menu bisa dijalankan oleh posisi PIC atau kuasa; sebagian aktivitas (misalnya tanda tangan SPT) tetap harus dilakukan oleh penanggung pajak utama.
  3. Gunakan menu Dasbor Kompensasi, Buku Besar, dan Pencatatan untuk memantau posisi keuangan pajak agar tidak ada kejutan (utang pajak atau kelebihan bayar tak terpantau).
  4. Manfaatkan layanan pengaduan, edukasi, dan FAQ ketika menghadapi kendala teknis atau kebingungan prosedural.
  5. Tetap update perubahan sistem & fitur karena Coretax terus mengalami pembaruan berdasarkan umpan balik pengguna.