Apa Bedanya BPA1 dan BPA2? PNS dan PPPK Harus Tahu

Apa Bedanya BPA1 dan BPA2? PNS dan PPPK Harus Tahu

Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, wajib memahami perbedaan BPA1 dan BPA2 karena kedua dokumen ini berkaitan langsung dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kesalahan memahami jenis bukti potong dapat menyebabkan kekeliruan dalam pengisian SPT dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi pajak.

BPA merupakan singkatan dari Bukti Potong A, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap. Dalam praktiknya, bukti potong ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu BPA1 dan BPA2.

Pengertian BPA1

BPA1 adalah Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap selain PNS dan TNI/Polri. Bukti potong ini biasanya diterbitkan oleh perusahaan swasta atau instansi non-pemerintah kepada karyawannya.

BPA1 berisi informasi antara lain:

  • Identitas pegawai
  • Jumlah penghasilan bruto setahun
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong
  • Masa pajak dan tahun pajak

Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi pegawai swasta.

Pengertian BPA2

BPA2 adalah Bukti Potong PPh Pasal 21 khusus untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan PPPK yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.

Bukti potong ini diterbitkan oleh:

  • Bendahara instansi pemerintah
  • Unit kerja tempat ASN bertugas

BPA2 memuat keterangan yang serupa dengan BPA1, tetapi secara khusus mencantumkan bahwa penghasilan berasal dari belanja negara atau daerah.

Perbedaan Utama BPA1 dan BPA2

Perbedaan BPA1 dan BPA2 terletak pada:

  1. Subjek penerima penghasilan
    • BPA1: Pegawai tetap swasta atau non-pemerintah
    • BPA2: PNS, TNI, Polri, dan PPPK
  2. Penerbit bukti potong
    • BPA1: Perusahaan atau pemberi kerja non-pemerintah
    • BPA2: Bendahara instansi pemerintah
  3. Sumber penghasilan
    • BPA1: Dari badan usaha atau lembaga non-pemerintah
    • BPA2: Dari APBN atau APBD
  4. Format dan kode bukti potong
    • BPA1 dan BPA2 memiliki kode formulir berbeda sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak

Pentingnya BPA1 dan BPA2 dalam Pelaporan SPT

Bukti potong BPA1 atau BPA2 menjadi dasar utama bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan. Data yang tercantum di dalamnya digunakan untuk:

  • Mengisi penghasilan bruto
  • Mengisi PPh Pasal 21 yang telah dipotong
  • Menentukan apakah SPT kurang bayar, nihil, atau lebih bayar

Jika ASN salah menggunakan jenis bukti potong atau tidak memasukkan data sesuai BPA2, maka SPT bisa menjadi tidak sesuai dengan data DJP.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi terkait BPA1 dan BPA2 antara lain:

  • Tidak menerima bukti potong dari bendahara instansi
  • Menggunakan BPA1 padahal seharusnya BPA2
  • Salah memasukkan nilai PPh terutang ke SPT
  • Mengabaikan penghasilan lain di luar gaji ASN

Oleh karena itu, PNS dan PPPK disarankan untuk selalu memastikan telah menerima BPA2 dari instansi tempat bekerja sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Kesimpulan

BPA1 dan BPA2 sama-sama merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21, namun diperuntukkan bagi kelompok wajib pajak yang berbeda. PNS dan PPPK wajib menggunakan BPA2, sedangkan pegawai swasta menggunakan BPA1. Memahami perbedaan ini akan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara benar dan menghindari kesalahan administrasi pajak.