Aturan Baru Restitusi Dipercepat Berlaku 1 Mei 2026, Pengawasan Diperkuat

Aturan Baru Restitusi Dipercepat Berlaku 1 Mei 2026, Pengawasan Diperkuat

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat.

Aturan tersebut saat ini masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan sedang dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Nantinya, beleid baru ini akan mencabut dan menggantikan PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 119/2024 yang selama ini menjadi dasar tata cara restitusi dipercepat.

Penguatan pengawasan dilakukan karena nilai pengajuan restitusi dalam beberapa waktu terakhir terus meningkat signifikan. Pemerintah ingin memastikan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar berhak, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.

Meski pengawasan diperketat, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk memperlambat restitusi, melainkan justru memperjelas mekanisme agar proses pengembalian dana lebih cepat bagi Wajib Pajak dengan profil risiko rendah dan rekam jejak kepatuhan yang baik.

Secara umum, skema restitusi dipercepat biasanya diberikan kepada kategori tertentu seperti:

  • Wajib Pajak patuh
  • Wajib Pajak persyaratan tertentu
  • PKP berisiko rendah
  • WP dengan nominal restitusi dalam batas tertentu

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap ada keseimbangan antara kecepatan layanan restitusi dan pengawasan berbasis risiko, sehingga hak Wajib Pajak tetap terlindungi tanpa mengorbankan akuntabilitas fiskal.