Baru Diluncurkan, Coretax Form Dipakai Ratusan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa ratusan Wajib Pajak telah memanfaatkan layanan Coretax Form tidak lama setelah resmi diluncurkan. Fitur ini digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan.

Coretax Form dikembangkan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dengan pendekatan berbasis data (data driven). Melalui sistem ini, sebagian data Wajib Pajak telah terisi otomatis sehingga mengurangi risiko kesalahan pengisian serta mempercepat proses pelaporan SPT.

Peluncuran dan penggunaan Coretax Form merupakan bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yang sejalan dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP, yang mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, pemanfaatan sistem elektronik dalam administrasi pajak juga sejalan dengan ketentuan pelaporan SPT secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara penyampaian SPT secara elektronik.

DJP menyampaikan bahwa penggunaan Coretax Form masih akan diperluas secara bertahap kepada Wajib Pajak tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan. Pada tahap awal, fitur ini difokuskan untuk menguji kesiapan sistem serta meningkatkan pengalaman pengguna sebelum diterapkan secara lebih luas.

Dengan mulai digunakannya Coretax Form oleh ratusan Wajib Pajak, DJP menilai bahwa transformasi digital di bidang perpajakan semakin nyata. Ke depan, sistem ini diharapkan menjadi tulang punggung layanan pelaporan pajak yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia dan memastikan kewajiban pelaporan SPT tetap dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.