Berapa Minimal Pulsa untuk Terima OTP Coretax?

Banyak Wajib Pajak bertanya apakah diperlukan pulsa dalam jumlah tertentu agar dapat menerima kode One Time Password (OTP) saat login atau bertransaksi di sistem Coretax. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi mengenai minimal pulsa untuk menerima OTP Coretax.
OTP dikirimkan ke nomor ponsel yang telah terdaftar di akun Wajib Pajak. Selama nomor tersebut aktif dan dapat menerima SMS, OTP tetap bisa diterima meskipun pulsa dalam kondisi sangat kecil. Dengan kata lain, pulsa bukan syarat utama untuk menerima OTP, melainkan status aktif kartu dan kualitas jaringan operator.
Kegagalan menerima OTP umumnya disebabkan oleh faktor teknis, seperti sinyal yang lemah, pengaturan ponsel yang memblokir SMS dari nomor tertentu, atau nomor telepon yang belum diperbarui di profil akun pajak. Selain itu, keterlambatan pengiriman SMS juga dapat terjadi karena kepadatan jaringan operator seluler.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan nomor ponsel yang tercatat di sistem sudah benar dan masih aktif. Apabila OTP tidak diterima, Wajib Pajak disarankan menunggu beberapa saat dan mencoba kembali, serta memeriksa pengaturan SMS di perangkat yang digunakan.
Penggunaan OTP merupakan bagian dari pengamanan layanan administrasi perpajakan berbasis elektronik. Hal ini sejalan dengan kewajiban penyampaian SPT dan pemanfaatan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan DJP mengenai layanan perpajakan digital.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu khawatir soal besaran pulsa saat akan menerima OTP Coretax. Yang terpenting adalah memastikan nomor ponsel aktif, terdaftar dengan benar, dan berada dalam jangkauan jaringan yang memadai.
