Bonus Karyawan Dikenai Pajak? Ini Cara Hitung dan Aturannya!

Jakarta, LMEdu — Banyak perusahaan memberikan bonus kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, pencapaian target, atau kontribusi terhadap perusahaan. Namun, masih banyak yang belum memahami apakah bonus karyawan dikenai pajak dan bagaimana perhitungannya.
Jawabannya adalah ya, bonus karyawan termasuk penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bonus dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima oleh karyawan karena adanya hubungan kerja, sehingga wajib dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
Dasar Hukum Pajak atas Bonus Karyawan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta PER-16/PJ/2016, setiap imbalan yang diterima karyawan dalam bentuk uang atau natura, termasuk bonus, merupakan objek pajak.
Artinya, perusahaan berkewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas bonus tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Menghitung Pajak atas Bonus
Bonus karyawan dihitung bersamaan dengan penghasilan tetap seperti gaji bulanan. Jumlah bonus akan menambah total penghasilan bruto, sehingga bisa memengaruhi lapisan tarif progresif PPh 21.
Misalnya:
Jika seorang karyawan menerima bonus besar di akhir tahun, maka tarif pajaknya bisa naik karena penghasilan totalnya masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemotongan pajak atas bonus bisa terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa.
Waktu Pemotongan Pajak Bonus
Pemotongan pajak atas bonus dilakukan pada bulan ketika bonus dibayarkan. Biasanya, bonus diberikan pada akhir tahun atau setelah periode penilaian kinerja, sehingga pemotongan dilakukan bersamaan dengan gaji bulan tersebut.
Penting bagi perusahaan untuk memastikan pemotongan ini tercatat dengan benar agar sesuai dengan pelaporan tahunan (Formulir 1721-A1).
Tips untuk Karyawan
- Periksa slip gaji atau bukti potong (1721-A1) untuk memastikan bonus sudah dikenai pajak.
- Simpan bukti potong pajak untuk pelaporan SPT Tahunan.
- Jika bonus diterima tanpa potongan pajak, karyawan wajib melaporkannya sendiri dalam SPT pribadi agar tidak terkena sanksi.
Kesimpulan
Bonus karyawan termasuk penghasilan yang dikenai pajak (PPh 21) dan wajib dilaporkan oleh perusahaan. Dengan memahami aturan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Lukman Management siap membantu Anda dalam pengelolaan pajak karyawan, mulai dari perhitungan PPh 21, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan SPT Tahunan dengan akurat dan sesuai regulasi terbaru.
