BPK Catat Keterlambatan dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan tersebut tercantum dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan BPK terkait pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), BPK menilai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan belum sepenuhnya didukung pengendalian yang memadai. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah keterlambatan tindak lanjut hasil analisis dan penyelesaian pemeriksaan pajak.
BPK menyebut sejumlah daftar sasaran analisis (DSA) belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan lanjutan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan perpajakan negara.
Selain itu, dalam pemeriksaan terdahulu, BPK juga menemukan adanya kegiatan pemeriksaan pajak yang melebihi jangka waktu ketentuan pemeriksaan. Temuan tersebut tercantum dalam laporan pemeriksaan terhadap kegiatan pemeriksaan pajak DJP periode 2016 hingga 2020.
BPK menyatakan pelaksanaan pemeriksaan pajak pada beberapa kantor wilayah DJP belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan standar pemeriksaan perpajakan. Permasalahan tersebut antara lain berupa keterlambatan penyelesaian pemeriksaan dan lemahnya pengawasan internal.
Berpotensi Pengaruhi Penerimaan Negara
Menurut BPK, keterlambatan dan kelemahan pengawasan pemeriksaan pajak dapat berdampak pada belum optimalnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dalam IHPS II Tahun 2025, BPK bahkan mencatat terdapat sejumlah permasalahan ketidakefektifan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak sepanjang periode 2023–2025.
Sepanjang periode tersebut, DJP tercatat telah menerbitkan ratusan ribu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2). Namun demikian, BPK menilai pengawasan berbasis risiko masih memerlukan penguatan dari sisi pengendalian dan tindak lanjut pemeriksaan.
Dalam beberapa kasus, BPK juga menemukan adanya keterlambatan penagihan aktif atas ketetapan pajak yang telah jatuh tempo. Hal tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas pengamanan penerimaan negara.
DJP Diminta Perkuat Pengawasan
BPK merekomendasikan DJP untuk memperkuat pengawasan internal, mempercepat tindak lanjut pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan sistem informasi pengawasan.
Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK juga menyoroti pentingnya reformasi administrasi perpajakan, termasuk implementasi sistem Coretax Administration System untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Penguatan sistem pengawasan dinilai penting agar kegiatan pemeriksaan perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung target penerimaan pajak nasional.
