Buat Konsep SPT di Coretax tapi Jenis SPT Tidak Muncul? Ini Solusinya

Buat Konsep SPT di Coretax tapi Jenis SPT Tidak Muncul? Ini Solusinya

Sebagian Wajib Pajak mengeluhkan tidak munculnya pilihan jenis Surat Pemberitahuan (SPT) saat membuat konsep SPT di sistem Coretax. Kondisi ini umumnya terjadi karena data profil Wajib Pajak belum lengkap atau status kewajiban perpajakannya belum sesuai dengan jenis SPT yang akan dibuat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sistem Coretax bekerja berbasis data kewajiban pajak yang tercatat dalam akun Wajib Pajak. Jika jenis pajak atau kewajiban SPT belum terdaftar, maka menu pilihan SPT tidak akan tampil secara otomatis.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wajib Pajak dapat terlebih dahulu mengecek dan memperbarui data kewajiban pajak melalui menu profil atau administrasi Wajib Pajak di Coretax. Pastikan jenis pajak, masa pajak, serta status usaha atau pekerjaan sudah sesuai. Setelah data diperbarui, Wajib Pajak dapat keluar dari sistem dan masuk kembali agar perubahan tersinkronisasi.

Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memastikan bahwa periode pajak yang dipilih masih dalam masa pelaporan dan tidak sedang dikunci oleh sistem. Jika kewajiban pajak sudah benar tetapi jenis SPT tetap tidak muncul, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau kanal layanan resmi DJP.

Kewajiban penyampaian SPT tetap harus dilakukan meskipun terdapat kendala teknis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai jangka waktu yang ditentukan. Pemanfaatan sistem elektronik seperti Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan pelaporan SPT secara elektronik.

Dengan melakukan pembaruan data kewajiban pajak dan memastikan profil akun telah sesuai, Wajib Pajak diharapkan dapat kembali membuat konsep SPT dan menyampaikan laporan pajaknya tanpa hambatan.