Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax

Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax
Bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax DJP, memiliki data rekening bank yang benar dan aktif sangat penting. Rekening ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan pengembalian (refund) pajak, serta memastikan data administrasi Anda selalu valid.
Jika Anda baru pertama kali menambahkan atau ingin mengubah nomor rekening bank di sistem Coretax, berikut panduan lengkapnya.
1. Login ke Aplikasi Coretax
Langkah pertama, silakan masuk ke akun Coretax Anda melalui situs resmi https://coretax.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login.
2. Masuk ke Menu Profil Wajib Pajak
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Profil Wajib Pajak” atau “Data Pribadi” di dashboard utama.
Di sini Anda dapat melihat informasi identitas, alamat, dan data rekening bank yang sudah terdaftar.
3. Pilih Opsi “Tambah” atau “Ubah Rekening Bank”
- Jika Anda belum memiliki nomor rekening terdaftar, klik tombol “Tambah Rekening Bank”.
- Jika ingin mengganti rekening lama, klik “Ubah” di bagian data rekening yang sudah ada.
4. Isi Data Rekening Bank
Masukkan informasi berikut dengan benar:
- Nama Bank (contoh: BCA, Mandiri, BNI, BRI)
- Nomor Rekening
- Nama Pemilik Rekening (harus sesuai dengan nama wajib pajak)
- Cabang Bank (opsional)
Pastikan data yang dimasukkan sama dengan informasi di buku tabungan atau rekening aktif Anda.
5. Upload Dokumen Pendukung (Jika Diminta)
Beberapa wajib pajak mungkin diminta mengunggah dokumen tambahan seperti:
- Scan buku tabungan (halaman nama & nomor rekening)
- Surat pernyataan atau dokumen lain yang diminta sistem
Pastikan file dalam format PDF atau JPG dan ukurannya tidak melebihi batas yang ditentukan.
6. Simpan dan Verifikasi Data
Setelah semua data terisi, klik “Simpan” atau “Submit”.
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa perubahan rekening sedang dalam proses verifikasi oleh petugas pajak.
Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
7. Cek Status Perubahan Rekening
Untuk memastikan data sudah disetujui, kembali ke menu Profil Wajib Pajak → Data Rekening Bank.
Jika status rekening Anda sudah Aktif atau Terverifikasi, berarti proses berhasil.
Tips Tambahan:
- Gunakan rekening bank atas nama sendiri (wajib pajak), bukan milik orang lain.
- Pastikan rekening aktif dan tidak diblokir.
- Jika terjadi kesalahan input, segera lakukan perubahan ulang agar tidak menghambat proses restitusi pajak.
Kesimpulan
Menambahkan atau mengubah nomor rekening bank di Coretax sangat penting untuk memastikan kelancaran administrasi pajak Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbarui data rekening dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Selalu pastikan data Anda di sistem DJP up to date agar proses pelaporan, pembayaran, dan pengembalian pajak berjalan lancar.
