Artikel Pajak
-
Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Berdasarkan PER-17/PJ/2025
Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Menurut PER-17/PJ/2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian administrasi bagi wajib pajak. Salah satu langkah penting diwujudkan melalui penerbitan PER-17/PJ/2025, peraturan yang mengatur tentang penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Peraturan ini lahir untuk menjawab tantangan…
-
Dinamika Pemotongan PPh 21 di Instansi Pemerintah: Tantangan Implementasi dan Penyesuaian Regulasi
Pemerintah menerapkan aturan baru pemotongan PPh 21 melalui PER-5/PJ/2024 dan PMK 10/2025. Instansi pemerintah kini wajib menyesuaikan sistem pelaporan pajak pegawai dengan format bukti potong 1721-A3 dan kebijakan PPh 21 DTP.
-
Investor Asing Lebih Pilih Vietnam : Apakah Tarif Pajak di Indonesia Jadi Penghambat Investasi?
Investor asing kini dilaporkan lebih memilih Vietnam dibanding Indonesia karena tarif pajak, birokrasi, dan kepastian regulasi. Simak bagaimana pajak Indonesia dapat menjadi penghambat dan apa solusinya.
-
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025
Kementerian Keuangan melalui KMK 7/MK/EF/2025 menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak Oktober 2025 sebesar 0,53 % hingga 2,20 % per bulan. Simak rincian lengkapnya di sini.
-
Regulasi Pajak Kripto di Indonesia 2025: Tarif Baru & Perubahan Penting
Pemerintah Indonesia perbarui aturan pajak kripto melalui PMK 50/2025: PPh final naik, kripto tak lagi kena PPN. Simak regulasi, tarif, dan kewajiban wajib pajak kripto.





