Artikel Pajak
-
Lapor SPT Pakai Coretax Form, WP Orang Pribadi Harus Penuhi 3 Kriteria
WP orang pribadi tidak semuanya bisa lapor SPT dengan Coretax Form. Hanya WP yang memenuhi 3 kriteria tertentu yang dapat menggunakan sistem Coretax.
-
Dirjen Pajak Bimo Rilis Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan aturan baru kebijakan akuntansi di lingkungan DJP untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perpajakan.
-
Pemerintah Kukuh Audit Penerima Restitusi Besar dan Mencurigakan
Pemerintah tetap mengaudit Wajib Pajak penerima restitusi pajak dalam jumlah besar dan tidak wajar sesuai ketentuan UU KUP untuk menjaga penerimaan negara.
-
Pemerintah Akan Revisi PP 79/2010 soal Pajak Penghasilan Migas
Pemerintah berencana kembali merevisi PP 79/2010 tentang Pajak Penghasilan dan biaya operasi di sektor hulu migas guna menyesuaikan kebijakan perpajakan dan meningkatkan investasi.
-
Apa Itu Bupot Formulir BP26 dan Daftar Objek Pajaknya
Bupot BP26 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Simak pengertian BP26, fungsi, dan daftar lengkap objek pajaknya di sini.
-
Ingin Dividen Bebas Pajak? Ini Ketentuan Menurut UU PPh & PMK
Dividen pada dasarnya objek pajak. Namun, dapat dikecualikan dengan syarat tertentu. Simak ketentuan dividen bebas pajak berdasarkan UU PPh, PP 9/2021, dan PMK 18/2021.
-
Reformasi Pelaporan SPT Tahunan Era Coretax DJP: Aturan Baru, Sistem Baru, Regulasi Lama Dicabut
Reformasi pelaporan SPT Tahunan di era Coretax DJP membawa perubahan besar dalam sistem pajak Indonesia. Simak aturan baru, pencabutan regulasi lama, serta dampaknya bagi wajib pajak.
-
WP Orang Pribadi Kini Bisa Laporkan Harta di SPT Tahunan Lewat Skema Impor
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini semakin dimudahkan dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu kemudahan yang tersedia adalah pelaporan harta melalui skema impor data. Fitur ini memungkinkan WP mengunggah data harta secara langsung ke sistem SPT tanpa harus menginput satu per satu secara manual. Melalui skema impor, WP dapat menyiapkan daftar harta dalam format file…
-
Lapor SPT Tahunan: WP Pengguna NPPN Wajib Perhatikan 2 Lampiran Ini agar Tidak Salah Hitung Pajak
Wajib Pajak pengguna NPPN perlu memperhatikan dua lampiran penting saat lapor SPT Tahunan. Simak penjelasan lengkap agar perhitungan pajak sesuai ketentuan DJP dan terhindar dari kesalahan.
-
Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Berdasarkan PER-17/PJ/2025
Ketentuan Penetapan KPP bagi Wajib Pajak Menurut PER-17/PJ/2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian administrasi bagi wajib pajak. Salah satu langkah penting diwujudkan melalui penerbitan PER-17/PJ/2025, peraturan yang mengatur tentang penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Peraturan ini lahir untuk menjawab tantangan…










