Pusat Edukasi
-
Lapor SPT Pakai Coretax Form, WP Orang Pribadi Harus Penuhi 3 Kriteria
WP orang pribadi tidak semuanya bisa lapor SPT dengan Coretax Form. Hanya WP yang memenuhi 3 kriteria tertentu yang dapat menggunakan sistem Coretax.
-
Ditjen Pajak Catat 14,23 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax
DJP mencatat 14,23 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
-
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluhan Jelaskan Soal Coretax
DJP meningkatkan penyuluhan kepada Wajib Pajak saat musim lapor SPT untuk menjelaskan penggunaan sistem Coretax dan layanan perpajakan digital.
-
Peserta Magang Nasional Belum Tentu Wajib Lapor SPT, Ini Dasar Hukumnya
Peserta magang nasional tidak otomatis wajib lapor SPT Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak bergantung pada status NPWP dan penghasilan sesuai UU KUP dan UU PPh.
-
Indonesia Komitmen Tak Kenakan Bea Masuk Transmisi Elektronik dan DST
Indonesia menegaskan komitmen tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik dan tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) secara sepihak demi perdagangan digital yang adil.
-
Apa Itu Kerugian dalam Konteks Pengenaan BMAD?
Kerugian menjadi syarat utama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Simak pengertian, indikator, dan dasar hukum kerugian dalam BMAD.
-
Dapat Email Imbauan dari DJP? Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini
Menerima email imbauan dari DJP? Jangan panik. Simak langkah yang harus dilakukan wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan dan sanksi pajak
-
Hati-Hati! Ini 6 Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak
Waspada penipuan mengatasnamakan Dirjen Pajak. Simak 6 modus penipuan pajak yang sering terjadi dan cara menghindarinya.
-
Apa Bedanya BPA1 dan BPA2? PNS dan PPPK Harus Tahu
BPA1 dan BPA2 sering bikin bingung. Simak perbedaan BPA1 dan BPA2 bagi PNS dan PPPK untuk pelaporan SPT Tahunan.
-
Penyebab dan Solusi Akun Coretax Dinonaktifkan Sementara
Akun Coretax dinonaktifkan sementara? Ketahui penyebab dan solusi lengkap agar akun dapat digunakan kembali dan pelaporan pajak tetap lancar.










