INFO DJP
-
DJP Perbarui Aturan, Tiga Jenis Wajib Pajak Kini Masuk Kategori KPP Besar dan Khusus
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru melalui PER-17/PJ/2025 yang menetapkan tiga kategori wajib pajak terdaftar di KPP Besar dan Khusus. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
-
DJP Tegaskan UU KUP Sudah Mengenal Konsep Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership)
Direktorat Jenderal Pajak menyebut bahwa UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur konsep kepemilikan manfaat (beneficial ownership) melalui Pasal 32 ayat (4). Simak penjelasannya…
-
DJP Klaim Data Pemilik Manfaat Sudah Dimanfaatkan dalam Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan data pemilik manfaat atau beneficial ownership kini telah digunakan dalam pemeriksaan pajak. Langkah ini memperkuat pengawasan dan transparansi kepemilikan perusahaan di Indonesia.



