INFO DJP
-
DJP Bisa Blokir Layanan Publik untuk Penunggak Pajak, Ini Dampak dan Mekanismenya
DJP menerapkan kebijakan pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Simak dasar hukum, mekanisme Automatic Blocking System (ABS), serta dampaknya bagi wajib pajak.
-
WP Orang Pribadi Kini Bisa Laporkan Harta di SPT Tahunan Lewat Skema Impor
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini semakin dimudahkan dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu kemudahan yang tersedia adalah pelaporan harta melalui skema impor data. Fitur ini memungkinkan WP mengunggah data harta secara langsung ke sistem SPT tanpa harus menginput satu per satu secara manual. Melalui skema impor, WP dapat menyiapkan daftar harta dalam format file…
-
Lapor SPT Tahunan: WP Pengguna NPPN Wajib Perhatikan 2 Lampiran Ini agar Tidak Salah Hitung Pajak
Wajib Pajak pengguna NPPN perlu memperhatikan dua lampiran penting saat lapor SPT Tahunan. Simak penjelasan lengkap agar perhitungan pajak sesuai ketentuan DJP dan terhindar dari kesalahan.
-
PPh 21 DTP 2025: Syarat, Manfaat, dan Batas Lapor Terakhir 31 Januari
Insentif PPh 21 DTP 2025 masih bisa dimanfaatkan perusahaan. Simak syarat, manfaat, dan batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Januari 2025 agar tidak kehilangan fasilitas pajak.
-
Strategi Purbaya Kejar Target PPh Badan yang Tumbuh 17% pada 2026
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pertumbuhan PPh Badan 17% pada 2026 melalui reformasi DJP, pemanfaatan teknologi AI, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak badan. Simak arah kebijakan pajak terbaru di sini.
-
DJP Naikkan Peran AR Jadi Pemeriksa untuk Optimalkan Penerimaan Negara
DJP meningkatkan peran Account Representative menjadi pemeriksa pajak untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
-
DJP Perbarui Aturan, Tiga Jenis Wajib Pajak Kini Masuk Kategori KPP Besar dan Khusus
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru melalui PER-17/PJ/2025 yang menetapkan tiga kategori wajib pajak terdaftar di KPP Besar dan Khusus. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
-
DJP Tegaskan UU KUP Sudah Mengenal Konsep Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership)
Direktorat Jenderal Pajak menyebut bahwa UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur konsep kepemilikan manfaat (beneficial ownership) melalui Pasal 32 ayat (4). Simak penjelasannya…
-
DJP Klaim Data Pemilik Manfaat Sudah Dimanfaatkan dalam Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan data pemilik manfaat atau beneficial ownership kini telah digunakan dalam pemeriksaan pajak. Langkah ini memperkuat pengawasan dan transparansi kepemilikan perusahaan di Indonesia.









