Cegah Perusahaan besar salah gunakan pph final UMKM, ini kata purbaya

Jakarta — Pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% tetap dilanjutkan. Namun, pemerintah juga akan memperketat kriteria penerima agar fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang seharusnya sudah masuk ke rezim pajak normal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM akan disertai penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkannya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga agar insentif perpajakan benar-benar tepat sasaran.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya memperpanjang masa berlaku fasilitas PPh Final UMKM, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap penerimanya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi sudah berkembang dan tidak lagi memenuhi semangat pemberdayaan UMKM.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menyebut program yang dilanjutkan pada 2026 meliputi perpanjangan pemanfaatan PPh Final 0,5% hingga 2029 disertai penyesuaian penerima fasilitas.
Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM
Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam revisi regulasi yang mengatur PPh Final UMKM. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi penggunaan skema PPh Final UMKM bagi kelompok usaha tertentu agar tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang telah memiliki skala usaha lebih besar.
Berdasarkan ketentuan terbaru, skema PPh Final UMKM lebih difokuskan kepada:
- Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM;
- Perseroan Perorangan;
- Koperasi yang memenuhi kriteria tertentu.
Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan firma yang terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah fragmentasi usaha dan praktik pemanfaatan fasilitas pajak oleh perusahaan yang sebenarnya telah memiliki kapasitas usaha lebih besar.
Fasilitas Tetap untuk UMKM yang Berhak
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama PPh Final UMKM adalah memberikan kemudahan administrasi dan mendorong pertumbuhan usaha kecil. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria tetap dapat memanfaatkan tarif final 0,5%.
Ketentuan dasar fasilitas ini sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberikan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM juga memperoleh fasilitas bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor usaha mikro dan kecil.
Jaga Keadilan Sistem Pajak
Pengamat perpajakan menilai langkah pemerintah memperketat penerima fasilitas PPh Final UMKM merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan sistem perpajakan. Insentif yang dirancang untuk UMKM dinilai tidak seharusnya dinikmati oleh perusahaan besar melalui rekayasa struktur usaha atau pemecahan entitas bisnis.
Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, pemerintah berharap insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong UMKM naik kelas dan bertransisi ke skema perpajakan umum ketika kapasitas usahanya telah berkembang.
