Dirjen Pajak Bimo Rilis Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP

Dirjen Pajak Bimo Rilis Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan ketentuan baru mengenai kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata kelola pencatatan dan pelaporan keuangan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan serta kebutuhan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Penerbitan kebijakan akuntansi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan DJP dalam mengelola administrasi penerimaan negara di bidang perpajakan. Secara normatif, kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan penyelenggaraan administrasi perpajakan dilakukan secara tertib, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pengaturan kebijakan akuntansi di lingkungan DJP juga sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan setiap entitas pemerintah menyusun sistem pencatatan keuangan yang andal, konsisten, dan berbasis standar akuntansi pemerintahan.

Melalui aturan baru ini, DJP melakukan penyesuaian atas metode pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi perpajakan dalam laporan keuangan internal. Penyesuaian tersebut mencakup perlakuan akuntansi atas penerimaan pajak, piutang pajak, restitusi, serta koreksi administrasi yang timbul dari proses pemeriksaan dan keberatan.

DJP menilai pembaruan kebijakan akuntansi diperlukan untuk mendukung transformasi digital administrasi perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem Coretax yang mengintegrasikan proses pelayanan, pengawasan, dan pencatatan data perpajakan. Dengan kebijakan akuntansi yang seragam, kualitas laporan keuangan diharapkan semakin meningkat dan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kinerja penerimaan pajak.

Melalui penerbitan aturan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor perpajakan. Kebijakan akuntansi yang diperbarui dipandang sebagai fondasi penting dalam mendukung pengawasan internal serta pemeriksaan oleh aparat pengawasan eksternal.