Ditjen Pajak Catat 14,23 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 14,23 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari proses transformasi sistem administrasi perpajakan. Aktivasi akun tersebut menjadi pintu masuk bagi Wajib Pajak untuk mengakses layanan perpajakan terintegrasi dalam sistem baru yang disiapkan pemerintah.
Langkah aktivasi akun Coretax berkaitan langsung dengan kewajiban Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP berwenang menyediakan sarana administrasi perpajakan berbasis sistem elektronik.
Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa pegawai pajak melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Penyediaan Coretax dan dorongan aktivasi akun dipandang sebagai bentuk pelayanan agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, terpusat, dan terdigitalisasi.
DJP menilai tingginya jumlah aktivasi akun menunjukkan respons positif Wajib Pajak terhadap modernisasi layanan perpajakan. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan berbasis data. Dengan sistem ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan kepatuhan.
Melalui percepatan aktivasi akun Coretax, DJP berharap proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat berjalan lebih efisien serta mengurangi potensi kesalahan administrasi. Aktivasi akun juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
