DJP Bakal Terima Data Konsultan Pajak dan Detail Klien secara Bulanan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerima data konsultan pajak beserta rincian klien yang ditangani secara bulanan. Ketentuan ini bertujuan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak serta meningkatkan transparansi aktivitas jasa perpajakan.
Kewajiban penyampaian data tersebut berlaku bagi konsultan pajak yang telah terdaftar dan memiliki izin praktik. Data yang dilaporkan meliputi identitas konsultan pajak, identitas klien, serta jenis jasa perpajakan yang diberikan dalam periode tertentu. Dengan pola pelaporan rutin setiap bulan, DJP dapat melakukan pencocokan data antara laporan konsultan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak.
Kebijakan ini sejalan dengan penguatan sistem pengawasan berbasis data (data driven supervision). DJP menilai peran konsultan pajak sangat strategis dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan klien. Oleh karena itu, aktivitas jasa perpajakan perlu berada dalam ekosistem administrasi yang transparan dan terintegrasi.
Secara normatif, kewajiban pelaporan data oleh pihak ketiga telah diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Selain itu, kewajiban administrasi bagi konsultan pajak diatur dalam ketentuan perizinan praktik dan pengawasan profesi konsultan pajak oleh pemerintah.
DJP menegaskan bahwa data konsultan pajak dan klien yang diterima tetap dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. Pemanfaatan data dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dengan mekanisme pelaporan bulanan ini, DJP berharap potensi ketidaksesuaian antara jasa perpajakan yang diberikan dengan pelaporan pajak klien dapat terdeteksi lebih dini, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
