DJP: Coretax Terima Hingga 250.000 SPT Per Hari

DJP: Coretax Terima Hingga 250.000 SPT Per Hari

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sistem administrasi perpajakan baru Coretax mampu menerima hingga sekitar 250.000 Surat Pemberitahuan (SPT) per hari selama periode pelaporan pajak. Kapasitas ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital DJP dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak.

Menurut DJP, tingginya volume pelaporan tersebut terjadi terutama menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pada masa tersebut, jutaan Wajib Pajak secara bersamaan mengakses sistem untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik.

Sistem Coretax dirancang sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan dapat diakses secara terintegrasi, mulai dari pengelolaan akun, administrasi pajak, hingga pelaporan SPT secara elektronik.

DJP menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan peningkatan kapasitas sistem agar pelayanan tetap stabil meskipun terjadi lonjakan akses. Penguatan infrastruktur teknologi ini juga dilakukan untuk memastikan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan aman bagi Wajib Pajak.

Sejalan dengan itu, DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas waktu. Pelaporan lebih awal dinilai dapat menghindari kepadatan akses sistem sekaligus membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Kewajiban penyampaian SPT sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan Wajib Pajak melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan.