DJP: Coretax Tidak Sediakan Pelaporan SPT dengan Panduan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sistem Coretax saat ini tidak menyediakan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan model panduan atau wizard step-by-step seperti yang sebelumnya tersedia pada layanan e-Filing lama.
Melalui sistem Coretax, pelaporan SPT dilakukan dengan pendekatan pengisian formulir secara langsung (form based). Artinya, Wajib Pajak harus mengisi setiap bagian formulir SPT sesuai dengan jenis penghasilan, harta, utang, serta data perpajakan lainnya.
DJP menjelaskan bahwa desain tersebut dibuat agar proses pelaporan lebih fleksibel dan mampu menampung berbagai jenis kondisi perpajakan Wajib Pajak. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat langsung mengakses seluruh bagian formulir tanpa harus mengikuti tahapan pertanyaan yang bersifat panduan.
Meski demikian, DJP tetap mengingatkan Wajib Pajak untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lengkap, dan jelas sebelum mengirimkan SPT. Hal ini penting karena tanggung jawab atas kebenaran isi SPT sepenuhnya berada pada Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang belum familiar dengan format formulir tersebut, DJP menyarankan untuk mempelajari petunjuk pengisian SPT atau meminta bantuan petugas pajak apabila mengalami kesulitan saat melakukan pelaporan melalui Coretax.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan DJP guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan modern.
