DJP Dorong WP Orang Pribadi Segera Sampaikan Pemberitahuan NPPN

Jakarta – Otoritas pajak mendorong Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) agar segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian pemberitahuan ini penting agar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan secara benar dan tidak menimbulkan permasalahan saat pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa WP OP yang memilih menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perpajakan. Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan, maka WP dianggap menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.
NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan persentase norma tertentu berdasarkan jenis usaha atau pekerjaan bebas. Skema ini umumnya digunakan oleh WP OP yang peredaran brutonya masih relatif kecil dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Dalam praktiknya, penggunaan NPPN memberikan kemudahan administrasi karena WP tidak perlu menyusun laporan laba rugi secara rinci. Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa pilihan menggunakan NPPN harus disertai dengan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara resmi agar tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan melalui sarana yang disediakan DJP, baik secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan pajak. Data ini menjadi dasar bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan WP serta mencocokkan perhitungan pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
DJP menilai masih terdapat WP OP yang belum menyampaikan pemberitahuan NPPN meskipun telah menggunakan norma dalam menghitung pajaknya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan atau klarifikasi data, karena metode penghitungan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi.
Dengan mendorong WP OP segera menyampaikan pemberitahuan NPPN, DJP berharap kepatuhan formal dapat meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, langkah ini juga mendukung tertib administrasi perpajakan dan memudahkan proses pengawasan berbasis data.
Ke depan, DJP akan terus melakukan sosialisasi kepada WP OP mengenai tata cara penggunaan NPPN serta kewajiban pemberitahuannya. Wajib pajak diimbau untuk proaktif memastikan bahwa metode penghitungan pajak yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi.
