DJP Ingatkan Relaksasi SPT Tahunan OP Hanya 1 Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bahwa kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku selama 1 bulan dari batas waktu normal. Untuk tahun pajak 2025, kebijakan ini ditegaskan melalui penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang diberikan sampai 30 April 2026.
Artinya, meskipun batas normal penyampaian SPT Tahunan OP tetap 31 Maret 2026, WP masih diberikan ruang tambahan selama April tanpa dikenai sanksi administrasi, sepanjang memenuhi ketentuan relaksasi yang ditetapkan DJP. Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari dukungan atas implementasi Coretax dan masa transisi sistem pelaporan pajak digital.
DJP menegaskan bahwa relaksasi ini bukan perpanjangan permanen. Setelah periode tambahan 1 bulan berakhir, keterlambatan pelaporan akan kembali dikenakan sanksi sesuai ketentuan umum perpajakan.
Karena itu, WP OP diimbau tidak menunda pelaporan hingga akhir masa relaksasi. Pelaporan lebih awal dinilai lebih aman untuk menghindari potensi kendala sistem, antrean akses Coretax, atau kesalahan input data yang membutuhkan pembetulan.
Langkah ini juga sejalan dengan strategi DJP untuk menjaga tingkat kepatuhan formal pelaporan SPT di tengah proses transformasi sistem inti administrasi perpajakan.
