DJP: Jangan Hapus Bukti Potong di Coretax Demi Bikin SPT Nihil

DJP: Jangan Hapus Bukti Potong di Coretax Demi Bikin SPT Nihil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak agar tidak sembarangan menghapus bukti potong di Coretax hanya demi membuat status SPT menjadi nihil. DJP menegaskan langkah tersebut bisa berisiko membuat isi SPT tidak benar dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dalam sistem Coretax, bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja atau pihak pemotong akan terisi otomatis (prepopulated) ke dalam lampiran SPT. Kehadiran bukti potong tambahan—misalnya dari dua pemberi kerja, bonus, komisi, atau pekerjaan sampingan—sering menjadi alasan munculnya status kurang bayar. Namun kondisi ini tidak boleh disiasati dengan menghapus data yang memang benar adanya.

DJP menjelaskan, bukti potong hanya boleh dihapus jika memang tidak terkait dengan penghasilan yang diterima Wajib Pajak, misalnya salah identitas, NIK tertukar, atau bukti potong dari pihak yang tidak pernah memberikan penghasilan. Jika penghasilan tersebut benar diterima, maka wajib tetap dicantumkan dalam SPT.

Sebagai contoh, seorang karyawan pindah kerja di tengah tahun dan menerima dua bukti potong dari dua perusahaan berbeda. Saat kedua data otomatis masuk ke Coretax, SPT bisa berubah menjadi kurang bayar karena pajak dari perusahaan kedua tidak menghitung penghasilan dari tempat kerja sebelumnya. Dalam kasus seperti ini, solusinya bukan menghapus salah satu bukti potong, tetapi tetap melaporkan seluruh penghasilan dan melunasi kekurangan pajaknya.

DJP kembali menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, sehingga Wajib Pajak bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilaporkan. Menghapus bukti potong yang valid hanya untuk mengejar status nihil dapat dianggap sebagai pelaporan yang tidak benar.