DJP: Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Tarif PPh Tertinggi Naik 5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi mengalami peningkatan sekitar 5% dalam beberapa waktu terakhir.
Peningkatan tersebut menunjukkan bertambahnya jumlah individu dengan tingkat penghasilan tinggi yang masuk dalam lapisan tarif pajak tertinggi. DJP menilai kondisi ini mencerminkan pertumbuhan basis pajak sekaligus meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan mereka.
Dalam sistem pajak Indonesia, tarif PPh Orang Pribadi diterapkan secara progresif, artinya semakin besar penghasilan kena pajak seseorang maka tarif pajak yang dikenakan juga semakin tinggi. Lapisan tarif tertinggi saat ini dapat mencapai 35% untuk penghasilan kena pajak di atas batas tertentu.
DJP menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah Wajib Pajak pada lapisan tarif tertinggi juga dipengaruhi oleh semakin luasnya basis data perpajakan, peningkatan pengawasan, serta integrasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern.
Selain itu, digitalisasi layanan perpajakan dan pemanfaatan data dari berbagai sumber turut membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi pajak dari Wajib Pajak berpenghasilan tinggi.
Dengan perkembangan tersebut, DJP berharap penerimaan pajak dari sektor Pajak Penghasilan Orang Pribadi dapat terus meningkat sekaligus memperkuat kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi dalam sistem perpajakan nasional.
