DJP Minta Instansi Pemerintah Segera Buat BPA1 dan BPA2 Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh instansi pemerintah agar segera membuat Bukti Pemotongan Pajak (BPA1 dan BPA2) melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Langkah ini penting agar para pegawai, khususnya ASN dan PPPK, dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
BPA1 dan BPA2 merupakan dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawainya. Dokumen ini memuat informasi mengenai penghasilan yang diterima selama satu tahun serta jumlah pajak yang telah dipotong oleh bendahara atau unit keuangan instansi.
Melalui sistem Coretax, proses pembuatan dan penerbitan bukti potong tersebut dilakukan secara elektronik. DJP menilai penggunaan sistem digital ini dapat mempercepat proses administrasi perpajakan sekaligus memudahkan pegawai dalam memperoleh data yang diperlukan untuk pelaporan SPT.
Apabila instansi belum menerbitkan BPA1 atau BPA2, pegawai dapat mengalami kesulitan saat menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, DJP mendorong instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, BPA1 biasanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai pemerintah tetap, sedangkan BPA2 digunakan untuk pegawai pemerintah non-tetap seperti PPPK atau tenaga honorer.
Dengan penerbitan bukti potong melalui Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan DJP.
