DJP Minta WP Kriteria Tertentu Antisipasi Jadwal Downtime Coretax

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak, khususnya yang berencana mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, untuk mengantisipasi jadwal penghentian sementara (downtime) layanan Coretax DJP yang berlangsung pada 5 hingga 8 Juni 2026. Downtime tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan sistem dan peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pengumuman mengenai downtime telah disampaikan sejak awal pekan agar wajib pajak dapat menyesuaikan jadwal pengajuan layanan perpajakan.
Menurut Inge, langkah tersebut penting terutama bagi wajib pajak yang hendak mengajukan kembali status WP Kriteria Tertentu karena pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Coretax.
Pengajuan WP Kriteria Tertentu Dibuka hingga 10 Juni
Sesuai ketentuan PMK Nomor 28 Tahun 2026, wajib pajak yang ingin memperoleh atau memperbarui status WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak pada Coretax mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. DJP kemudian akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.
Status WP Kriteria Tertentu menjadi penting karena memberikan sejumlah kemudahan administrasi perpajakan, termasuk fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Oleh karena itu, wajib pajak yang berencana mengajukan permohonan diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
Downtime Dilakukan untuk Penguatan Sistem
DJP menjelaskan penghentian sementara layanan dilakukan untuk optimalisasi kinerja Coretax melalui pemeliharaan dan penambahan perangkat keras (hardware) basis data. Karena pekerjaan yang dilakukan cukup besar, waktu downtime kali ini berlangsung lebih lama dibandingkan pemeliharaan rutin sebelumnya.
Coretax sendiri merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga layanan administrasi lainnya. Sistem tersebut merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Siapa yang Bisa Menjadi WP Kriteria Tertentu?
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2026, wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT);
- Tidak memiliki tunggakan pajak;
- Laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam periode yang dipersyaratkan;
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu tertentu.
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut berhak memperoleh kemudahan dalam proses restitusi dan sejumlah layanan administrasi perpajakan lainnya.
DJP Imbau Ajukan Permohonan Lebih Awal
Dengan adanya downtime selama empat hari, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan pengajuan layanan yang bersifat mendesak sebelum periode penghentian sistem dimulai.
Langkah antisipatif tersebut dinilai penting untuk menghindari keterlambatan pengajuan permohonan dan memastikan seluruh proses administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
