DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri yang Masuk DUK Suami: Tujuan, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menonaktifkan secara massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun wajib pajak suami, efektif berlaku sejak 25 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada status NPWP istri di sistem administratif pajak nasional.
Apa Itu DUK dan Siapa yang Terdampak?
- DUK (Daftar Unit Keluarga) adalah data keluarga yang mencakup kepala keluarga dan anggota keluarganya sebagai satu kesatuan ekonomi menurut ketentuan perpajakan Indonesia.
- Kebijakan ini khususnya berlaku pada istri yang statusnya tercatat sebagai tanggungan suami di DUK dalam sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.
- NPWP yang masuk kategori tersebut otomatis berubah status menjadi nonaktif oleh sistem, tanpa perlu permohonan manual dari wajib pajak.
Tujuan Kebijakan
DJP menyatakan bahwa langkah ini ditujukan untuk:
- Menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga, sehingga kewajiban pelaporan pajak cukup dilakukan lewat satu pintu: atas nama kepala keluarga (suami).
- Mendorong penggunaan sistem administrasi perpajakan modern, khususnya Coretax, yang memadukan data kependudukan (melalui NIK) dan data perpajakan untuk efisiensi pelayanan.
Dengan pendekatan ini, administrasi data perpajakan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan akurat, sekaligus meminimalkan duplikasi data wajib pajak dalam satu keluarga.
Apakah Ini Sama dengan Penghapusan NPWP?
Tidak. Status nonaktif berbeda dengan penghapusan NPWP. NPWP yang dinonaktifkan masih tercatat di sistem, tetapi tidak lagi aktif sebagai entitas yang menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri.
Bagaimana Jika Istri Ingin Tetap Melaksanakan Kewajiban Pajak Secara Terpisah?
DJP tetap memberikan fleksibilitas bagi istri yang ingin tetap aktif menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, terutama bagi mereka yang:
- memiliki penghasilan sendiri,
- memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau
- memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH).
Untuk itu, terdapat mekanisme aktivasi kembali NPWP melalui sistem Coretax:
- Istri login ke akun Coretax dan mengubah kategori profil menjadi MT atau PH pada menu Profil Saya.
- Suami login ke akun Coretax dan memperbarui status istri di DUK menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH).
- Setelah itu, istri dapat mengajukan permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui menu Profil Saya di akun Coretax miliknya.
- Setelah data sinkron, status NPWP istri dapat kembali aktif dan digunakan untuk pelaporan kewajiban pajak secara mandiri.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
- Istri yang tidak memiliki penghasilan atau memilih kewajiban perpajakan digabung dengan suami umumnya tidak perlu khawatir karena pelaporan dan kewajiban pajaknya akan diproses melalui NPWP kepala keluarga.
- Istri yang memiliki penghasilan sendiri atau usaha perlu mempertimbangkan apakah akan memilih status pajak terpisah (MT/PH) agar laporan SPT tahunan dan kewajiban perpajakan tetap bisa dilakukan secara independen.
Penutup
Kebijakan penonaktifan massal NPWP istri dalam DUK suami adalah bagian dari upaya DJP untuk menata ulang administrasi perpajakan keluarga di era digital, khususnya melalui sistem Coretax. Tujuannya adalah efisiensi, integrasi data, dan penyederhanaan proses pelaporan pajak rumah tangga. Namun demikian, istri tetap memiliki pilihan untuk mempertahankan atau mengaktifkan kembali NPWP aktifnya jika diperlukan, dengan mengikuti mekanisme yang telah disediakan oleh DJP.
