DJP Perbarui Aturan, Tiga Jenis Wajib Pajak Kini Masuk Kategori KPP Besar dan Khusus

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan di KPP Besar, Khusus, dan Madya.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, PER-07/PJ/2020, sejalan dengan upaya DJP memperkuat tata kelola administrasi perpajakan nasional.

Melalui kebijakan baru ini, DJP menegaskan adanya penyesuaian mekanisme penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak agar lebih sesuai dengan skala usaha, karakteristik kegiatan, serta kompleksitas administrasi perpajakan.


Tiga Jenis Wajib Pajak yang Diatur

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2025, DJP menetapkan tiga jenis wajib pajak yang dapat dikategorikan untuk terdaftar di KPP Besar, Khusus, atau Madya, yaitu:

  1. Wajib Pajak Tertentu, yaitu WP dengan karakteristik atau skala usaha yang signifikan, baik dari sisi aset, peredaran usaha, maupun peran strategis dalam perekonomian.
  2. Orang Pribadi dan Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, misalnya entitas yang beroperasi secara terbatas di Indonesia.
  3. Orang Pribadi dan Badan yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan, seperti lembaga internasional dan perwakilan diplomatik.

Penetapan wajib pajak dalam kategori ini dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah proses evaluasi administratif berdasarkan data dan karakteristik usaha.


Kriteria Penetapan dan Pertimbangan DJP

Dalam proses evaluasi, DJP mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain:

  • Peredaran bruto (omzet) dan nilai transaksi usaha
  • Total aset dan kewajiban
  • Jumlah pembayaran pajak dan tingkat kepatuhan pelaporan
  • Lokasi kegiatan usaha atau kantor pusat perusahaan
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Hubungan kepemilikan atau keterkaitan dengan grup usaha

Selain itu, DJP dapat menambahkan kriteria lain berdasarkan kebutuhan pengawasan dan pelayanan pajak di tingkat nasional.


Tujuan dan Manfaat Penyesuaian

Melalui penetapan baru ini, DJP bertujuan meningkatkan:

  • Efisiensi pengawasan pajak terhadap entitas besar dan strategis,
  • Kualitas pelayanan pajak dengan sistem administrasi yang lebih terpusat, serta
  • Transparansi data wajib pajak untuk mendukung kebijakan perpajakan yang lebih akurat dan adaptif.

Dengan pengelompokan ini, wajib pajak berskala besar akan mendapatkan pengawasan langsung dari KPP yang memiliki kapasitas dan kompetensi khusus dalam menangani entitas kompleks dan multi-sektor.


Implikasi bagi Wajib Pajak

Wajib pajak yang termasuk dalam kategori KPP Besar atau Khusus diharapkan segera:

  • Memastikan data usaha dan keuangan telah diperbarui dalam sistem DJP,
  • Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, serta
  • Memantau pemberitahuan resmi terkait perubahan tempat terdaftar dari DJP.

Penetapan ini tidak hanya berdampak pada alamat administrasi, tetapi juga pada pola pembinaan dan pengawasan perpajakan yang akan diterima.


Penutup

Pemberlakuan PER-17/PJ/2025 menandai langkah lanjutan transformasi sistem administrasi perpajakan menuju tata kelola yang lebih modern dan terintegrasi.
DJP terus berupaya menciptakan pelayanan yang efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.