DJP Periksa Kepatuhan Peserta PPS dalam Merepatriasi Harta

DJP Periksa Kepatuhan Peserta PPS dalam Merepatriasi Harta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait kewajiban merepatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia sesuai komitmen yang telah disampaikan saat mengikuti program tersebut.

Dalam skema PPS, peserta yang mengungkapkan harta di luar negeri diberikan pilihan untuk membawa atau menempatkan dana tersebut di Indonesia dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Karena itu, DJP kini memastikan apakah komitmen repatriasi tersebut benar-benar dijalankan oleh peserta.

Pemeriksaan dilakukan melalui penelitian data dan dokumen yang berkaitan dengan penempatan dana, investasi, maupun laporan kepemilikan harta yang telah diungkapkan dalam PPS. DJP juga dapat memanfaatkan data dari lembaga keuangan dan pertukaran informasi perpajakan untuk memastikan kepatuhan peserta.

Apabila ditemukan peserta PPS yang tidak memenuhi komitmen repatriasi sesuai ketentuan, maka fasilitas atau perlakuan khusus yang diperoleh dalam program tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai aturan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas Program Pengungkapan Sukarela sekaligus memastikan seluruh peserta menjalankan kewajibannya secara konsisten.